https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin

OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin --Kolase

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk:

1.Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

BACA JUGA:Hadirkan Kantor Kas Pulau Rimau di Lokasi Baru, Bank Sumsel Babel Perluas Akses dan Kualitas Pelayanan Perbank

Google Advertisement Below

BACA JUGA:Hadir dengan Konsep Community Hub, ini Langkah Strategis Nanobank Syariah Relokasi Kantor Cabang Palembang

2.Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

3.Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK.

Serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. 

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

BACA JUGA:Tingkatkan Pariwisata dan UMKM di Desa Air Sempiang, PLN Buka Peluang Baru untuk Dorong Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Masih Mampu Berdiri Tegak di Tengah Tekanan Global, ini Kata Kepala Kanwil DJPb Sumsel Rahmadi

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. 

Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). 

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Babel Amankan Rp36 Miliar Lewat Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan