Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital-Kementerian Komunikasi dan Informatika-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah melakukan tindak lanjut percepatan transformasi digital khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan hal itu dilakukan dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas layanan digital nasional dalam penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark," ungkapnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. 

Pemerintah memberikan perhatian terhadap tiga kunci penting yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. 

BACA JUGA:ASN Indonesia Siap-siap Sumringah, Kenaikan Gaji 8 Persen Segera Terealisasi

BACA JUGA:Jaga Alam Sekitar Dari Perubahan Kecil, 5 Kebiasaan Baik Yang Harus Dimiliki Pada Tahun 2024

"Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi," tutur MenPANRB.

Jika transformasi digital ID dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional," ujar Menteri Anas.

Dalam Perpres telah diterapkan setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

BACA JUGA:Naik 52 Persen dari Tahun Lalu, JTTS Dilintasi 1.5 Juta Kendaraan Selama Libur Nataru 2023/2024

BACA JUGA:2 Provinsi Sepakat Mengaktifkan Bandara Gatot Subroto sebagai Bandara Komersil, Pokoknya Harus Jadi

Semua proses ini akan diakselerasi setelah Peraturan Presiden No. 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023. 

Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan