Pj Gubernur Agus Fatoni Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Vertikal Kabupaten Ogan Ilir
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan kantor vertikal Kabupaten Ogan Ilir (OI). Kantor ini berlokasi di Komplek Perkantoran Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir, Minggu, 7 Januari 2024. -Humas Pemprov Sumsel-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan kantor vertikal Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kantor ini berlokasi di Komplek Perkantoran Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir, Minggu, 7 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Fatoni sangat mengapresiasi langkah dan gebrakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir di bawah kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar.
Dia berharap semua pihak dapat membantu terwujudnya pembangunan gedung-gedung kantor vertikal ini sesegera mungkin.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Seluruh Jajaran Pemkab Ogan Ilir Fokus Tuntaskan Program Prioritas
"Ini adalah kesempatan yang baik bagi OI untuk bisa menata kota.
Sehingga pusat pertumbuhan ekonomi bisa menyebar lebih merata di Ogan Ilir," ujar Fatoni.
Melihat penataan awal yang dilakukan di komplek perkantoran itu, Fatoni sangat optimis kawasan ini akan mendukung kemajuan daerah.
Karena dengan kantor vertikal yang terkonsentrasi di kawasan itu tentu akan memancing banyak orang datang karena telah menjadi pusat pelayanan baru.
BACA JUGA:Wah Ada LAKSAN Dihadirkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
BACA JUGA:Hore! Feeder LRT Palembang Koridor 1-2 Siap Beroperasi Normal, Ternyata Ini Alasan Sempat Distop
"Melihat tanda-tanda pembangunan yang dilakukan disini, Saya yakin ini akan membawa kemajuan daerah. Hari ini kita meletakkan batu pembangunan gedung pertama semoga segera selesai dan diikuti pembangunan gedung lainnya," jelas Fatoni.
Melalui kesempatan ini, Fatoni menyerahkan langsung kavling instansi vertikal kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar yang kemudian diserahkan secara simbolis di antaranya kepada Pengadilan Agama Ogan Ilir, BNN dan Bawaslu Ogan Ilir.