Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian

Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.-BPMI Setpres/Muchlis Jr-

BACA JUGA:Bangun Masjid dan Sekolah, Jhonatan Christie Dapat Rezeki 10 kali Lipat

Di samping itu pemerintah sebelumnya juga menaikkan uang makan. Bahkan hingga biaya paket data untuk ASN. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan yang berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari yang dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan. 

BACA JUGA:2 Provinsi Sepakat Mengaktifkan Bandara Gatot Subroto sebagai Bandara Komersil, Pokoknya Harus Jadi

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pembangunan Portal Nasional Layanan Publik

Berikut ini estimasi besaran gaji PNS di Indonesia 2024 setelah adanya pengumuman kenaikan sebesar:

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I adalah sebagai berikut:

- Golongan Ia sebesar Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib sebesar Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

- Golongan Ic sebesar Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id sebesar Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan