Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/aa7b9f19e29e68d3d11bafea6528ad40.jpg)
Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.-BPMI Setpres/Muchlis Jr-
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan IIa sebesar Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
BACA JUGA:Babinsa Koramil 413-07/Koba Wilayah Kodam II/Swj Gotong Royong Bangun Mushola
BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Peran Petani Tingkatkan Produksi Jagung
- Golongan IIb sebesar Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc sebesar Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId sebesar Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah
BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Pembangunan 4 Terminal Penumpang Tipe A di Jawa
- Golongan IIIa sebesar Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb sebesar Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc sebesar Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId sebesar Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Purworejo, Presiden Jokowi akan Resmikan Terminal hingga Jembatan