Kejari Ogan Ilir Terima Tahap II Kasus Apa?
Kejari Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dengan perkara tindak pidana umum terhadap 1 orang tersangka Mardian bin Dahlan yang melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP Tentang pemalsuan surat.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Jumat 9 Januari 2026.
Dengan perkara tindak pidana umum terhadap 1 orang tersangka Mardian bin Dahlan yang melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP Tentang pemalsuan surat.
"Terhadap tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.
Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Ini Pejabat Eselon III Kejati Sumsel Diambil Sumpahnya dan Dilatik
BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Hadirkan Tumpukan Uang Rp 110,3 Miliar
Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Ini, Kejati Sumsel Tetapkan Seorang DPO, Siapa Dia?
BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel
Yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Nasional 3 Juta Rumah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir dan diikuti oleh unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.