https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejari Ogan Ilir Terima Tahap II Kasus Apa?

Kejari Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dengan perkara tindak pidana umum terhadap 1 orang tersangka Mardian bin Dahlan yang melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP Tentang pemalsuan surat.--Humas Kejati Sumsel

"Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi menjelang pergantian tahun," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. 

Serta memastikan pelaksanaan program pembangunan nasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Open House Dalam Rangka Perayaan Natal, Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Di Momen Hari Ibu ke-97, Kasi Penkum Kejati Sumsel Terima Penghargaan dari Gubernur Sumsel, Tentang Apa

Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan upaya pengendalian inflasi dan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Ogan Ilir.

Dapat berjalan efektif,lanjut dia mengatakan, dan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google