https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Ternyata Perkara Ini Yang Diterima Kejari OKU Dalam Tahap II

Kejari OKU melalui Penuntut Umum Pidana Khusus pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah menerima penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Penuntut Umum Pidana Khusus pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah menerima penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Dengan perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Qadri, S.H., M.H. 

Dan Kepala Seksi Intelijen Hendry Dunan, S.H., menyampaikan bahwa perkara yang diterima tindak Pidana Perpajakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PT. ASA Rubber.

BACA JUGA:Ini Cara Kejati OKI Sambut Kedatangan Kajari Baru Bersama Ketua IAD

BACA JUGA:Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI, Kajati Sumsel Beserta Jajaran Ikut Serta

"Sebagai Wajib Pajak Badan, dengan tersangka Okvan Dwy Anggoro, selaku Direktur PT. ASA Rubber," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf I Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.

Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.

BACA JUGA:Ini Cara Kejati OKI Sambut Kedatangan Kajari Baru Bersama Ketua IAD

BACA JUGA:Ini Ternyata Tema Diangkat Aspidum Kejati Sumsel Saat Jadi Narasumber di Polda Sumsel

Tindak Pidana Perpajakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PT. ASA Rubber sebagai Wajib Pajak Badan, dengan tersangka Agus Kustanto, selaku Komisaris PT. ASA Rubber.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf I Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan