Ternyata Perkara Ini Yang Diterima Kejari OKU Dalam Tahap II
Kejari OKU melalui Penuntut Umum Pidana Khusus pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah menerima penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.
BACA JUGA:Ini Pejabat Eselon III Kejati Sumsel Diambil Sumpahnya dan Dilatik
BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Hadirkan Tumpukan Uang Rp 110,3 Miliar
Terhadap perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang penanganan tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara dengan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
"Para tersangka telah menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme denda damai, dengan melakukan pembayaran pokok pajak yang terutang ditambah denda sebesar tiga (3) kali lipat, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku," katanya.
Tersangka Okvan Dwy Anggoro telah sepakat melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Ini, Kejati Sumsel Tetapkan Seorang DPO, Siapa Dia?
BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel
Dengan melakukan pembayaran kerugian negara dan denda, serta telah melakukan penyetoran ke Rekening Penampung Langsung (RPL) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sebesar Rp1.223.613.172,00.
Sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara, dengan bukti setor terlampir.
Sementara itu, tersangka Agus Kustanto juga telah menyatakan kesepakatan penyelesaian perkara berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Dengan mengajukan permohonan dan pernyataan kesanggupan membayar kerugian negara dan denda yang akan dilaksanakan paling lambat hari Kamis, 15 Januari 2026, sebesar Rp2.046.331.164,00.
BACA JUGA:Open House Dalam Rangka Perayaan Natal, Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya