Ternyata Perkara Ini Yang Diterima Kejari OKU Dalam Tahap II
Kejari OKU melalui Penuntut Umum Pidana Khusus pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah menerima penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Ternyata Ini Pembahasan Diskusi Panel Diikuti Aspidsus Kejati Sumsel
Namun demikian, apabila para tersangka tidak melunasi pembayaran denda damai dimaksud, maka terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri OKU menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara," tandasnya.***