Kasat Lantas AKP Muthemainah Sidak Toko dan Bengkel Penjual Kenalpot Brong, Ini Pesannya

Personel Satlantas Polres Prabumulih Wilayah Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap penjualan knalpot di bengkel variasi, Senin 8 Januari 2024.--andre

Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut, katanya salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

BACA JUGA:Selama Libur Nataru Lalu, Nihil Kecelakaan Lalin di Wilayah Polres Ini

BACA JUGA:Polres Wilayah Polda Sumsel di Muara Enim Pastikan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Aman

“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri. Karena keberadaan knalpot Bbong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan