JKN Ringankan Beban Warga OKI, Akses Layanan Kesehatan Kini Gratis
Pemkab OKI Raih UHC Awards 2026, JKN Bawa Akses Kesehatan Gratis bagi Warga-Ist/koranpalpres.com-
Sementara itu, cakupan kepesertaan PBPU Pemerintah Daerah, yakni pekerja sektor informal dan warga kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, telah mencapai 95,90 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga Ogan Komering Ilir telah terlindungi jaminan kesehatan, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Yusfika, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Layak Raih UHC Award 2024, Kepesertaan JKN-KIS di Sumatera Selatan Capai 99,57%
BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Terima Penghargaan UHC Awards 2024, 97.88 Persen Warga Terlindungi JKN
Menurut Yusfika, keberhasilan mencapai UHC mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warganya mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau.
"Ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi menegaskan bahwa capaian UHC merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Penghargaan ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan.
BACA JUGA:Pemkab OKI Deklarasi UHC, 732 Ribu Penduduk Tercover JKN
Kemudian memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Muchendi.
Ia menambahkan, meski telah mencapai cakupan hampir menyeluruh, Pemkab OKI berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan status UHC.
Akan tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memastikan keaktifan kepesertaan JKN, serta memperkuat layanan kesehatan primer agar semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Kami menyadari bahwa UHC bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan tanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Muchendi.