https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

JKN Ringankan Beban Warga OKI, Akses Layanan Kesehatan Kini Gratis

Pemkab OKI Raih UHC Awards 2026, JKN Bawa Akses Kesehatan Gratis bagi Warga-Ist/koranpalpres.com-

KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM - Berkat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Manfaat itu dirasakan Muslimin (55), warga Desa Ulak Jermun, yang rutin menjalani cuci darah setelah didiagnosis gagal ginjal. 

Google Advertisement Below

"Alhamdulillah, saya sudah terlindungi JKN sehingga tidak lagi khawatir soal biaya pengobatan. 

Program ini benar-benar menolong hidup saya,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Sosialisasi Program JKN, Ini Tempatnya

BACA JUGA:Sinergi dengan DJKN, Pemprov Sumsel Dorong Reformasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Capaian ini sekaligus mengantar Pemkab OKI meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 Kategori Pratama di tingkat nasional.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam memperluas jaminan hak dasar layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Bersinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemkab OKI menerima penghargaan UHC secara langsung dari Bupati OKI, H Muchendi, dalam acara Deklarasi dan Pencanangan UHC yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa 27 Januari 2026.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan tanpa hambatan biaya. 

BACA JUGA:Polisi Beri Pengamanan Sosialisasi Program JKN di Kecamatan Lubuk Keliat

BACA JUGA:Tidak Melulu Soroti Iuran, BPJS Watch Suarakan Penggunaan Cukai Rokok dan GGL untuk Mendanai JKN

Penilaian UHC mencakup tingkat kepesertaan JKN, keaktifan peserta, serta ketepatan dan kelengkapan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Ogan Komering Ilir per 1 Januari 2026 tercatat mencapai 81,85 persen dari total jumlah penduduk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan