Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan
Editor: Eko Wahyudi
|
Rabu , 10 Jan 2024 - 15:25
Satlantas Pagaralam menyambangi penjual sparepart motor dan mengimbau tidak menjual knapot brong sembarangan-Humas Polres Pagaralam-
BACA JUGA:Yonif 143/TWEJ Dibawah Komando Kodam II/Swj Laksanakan Pengecekan Kelengkapan Kendaraan Pribadi
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ingatkan Para Kades Tak Beli Kendaraan Motor Pakai Dana Desa
Jika ketahuan polisi atau sedang ada razia, maka pemiliknya akan kena denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.*