Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Satlantas Pagaralam menyambangi penjual sparepart motor dan mengimbau tidak menjual knapot brong sembarangan-Humas Polres Pagaralam-

BACA JUGA:Yonif 143/TWEJ Dibawah Komando Kodam II/Swj Laksanakan Pengecekan Kelengkapan Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ingatkan Para Kades Tak Beli Kendaraan Motor Pakai Dana Desa

Jika ketahuan polisi atau sedang ada razia, maka pemiliknya akan kena denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan