Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Satlantas Pagaralam menyambangi penjual sparepart motor dan mengimbau tidak menjual knapot brong sembarangan-Humas Polres Pagaralam-

Sama sekali tidak melarang penjualan kecuali memang untuk para profesional yang mengikuti kejuaraan Balap motor yang resmi. 

Hal tersebut tentunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta polusi suara.

“Kami tegaskan kepada seluruh toko yang menjual spare part motor, agar tidak menjual knalpot bising atau brong kepada masyarakat umum, hal ini tentunya untuk meminimalisasi adanya angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Banpol Via Website, Polres Pagaralam Buka Pengaduan Lapor Pak Kapolres

BACA JUGA:Selama Libur Nataru Lalu, Nihil Kecelakaan Lalin di Wilayah Polres Ini

AKP Teguh Hidayat SH juga menjelaskan bahwa, menurutnya saat ini di Wilayah Kota Pagaralam atau toko-toko penjual spare part tersebut masih terlihat kondusif. 

Dalam pantauan Palpres, pemakaian knalpot brong di lingkungan Kota Pagaralam meskipun ada tidak cukup banyak. Tetapi, memang perlu disosialisasikan terutama kepada para pemuda agar pemakaian knalpot brong tersebut tidak ada lagi.

Kebanyakan pemakai adalah anak-anak muda yang masih suka mencari-cari jati dirinya. Meskipun tidak terlalu banyak, pemakaian knlapot brong ini kalah lewat di arus yang ramai memang membuat orang tidak nyaman.

Karena itu banyak juga warga yang mendukung oebertiban kendaraan berknalpot brong itu. 

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Ini Prediksi dan Langkah Korlantas Polri Ambil Agar Lalu Lintas Lancar

BACA JUGA:Wisatawan Mulai Ramai, Polisi Amankan Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Ini

“Saya berharap ada razia khusus motor  knalpot brong itu. Bila perlu motornya disita sekalian,” ujar Gombloh, seorang warga yang merasa kesal.

Untuk wilayah DKI Jakarta, per1 September 2023 lalu, tilang uji emisi sudah dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. 

Sejumlah pemilik motor bahkan terpantau mulai mendapatkan tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket atau knalpot brong. 

Peraturan lalu lintas menggolongkan knalpot racing sebagai perangkat sepeda motor yang tidak layak digunakan berkendara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan