https://palpres.bacakoran.co/

Sudah Tahu Berapa Ongkos Haji 2024? Ini Besaran BPIH 1445 H Sesuai Keppres dan Tahapan Pelunasannya

Calon Jemaah Haji tahun ini sudah dapat bernafas lega setelah mengetahui kepastian besaran ongkos haji 2024.--kol

Lalu termasuk biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. 

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Jemaah Berhak Lunas

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Secara Hati-Hati dan Profesional

Senada itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. 

Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” ungkap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saat mendampingi kunjungan kerja (kunker) Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Arab Saudi, Selasa, 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Bukan Maia Estianty dan Mulan Jameela, Lagu Ini Diciptakan Buat Sosok Wanita Ini, Konser Dewa 19 di Ogan Ilir!

 “Daftar nama ini juga sudah kami umumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” timpalnya.

Kunker Menag Yaqut Cholil Qoumas ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. 

Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

BACA JUGA:BPKH Sinergi Bank Muamalat Bikin Layanan Daftar Haji dan Umrah Semakin Mudah, Cek Aja Sendiri Kalo Gak Percaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan