https://palpres.bacakoran.co/

Perkara Pidsus, Kajati Sumsel Pimpin Langsung Ekspose

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr I Ketut Sumande mengatakan, bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, kontraktor, pihak bank, dan ULP.

“Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi,” ujarnya, kamis 19 Februari 2026. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Berikut Kasusnya

Google Advertisement Below

BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Ini Kasusnya

Pria yang pernah menjabat Kapuspenkum ini menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR serta aliran dana Rp1,6 miliar. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada RA yang kemudian diteruskan kepada KT. Mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah KT dan diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari pemberian tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” terangnya.

Kejati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan mendalami peran kepala daerah terkait kasus yang menjerat anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), dan anaknya Raga Alan Sakti (RA).

BACA JUGA:Sinergi Kejati Sumsel dan PT Pusri, Pastikan Kepatuhan Hukum Tanpa Keraguan

BACA JUGA:Pusri dan Kejati Sumsel Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum Bidang Perdata dan TUN

"Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya," tambahnya.

Ketut menjelaskan proyek dimaksud yakni pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar.

"Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut dari uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,"ungkapnya.

Menurut Ketut, karena proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah, maka penyidik akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah.

BACA JUGA:Pastikan Kinerja Sesuai Aturan, Kejati Sumsel Jalani Inspeksi Khusus Keuangan dari Kejagung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan