https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Perkara Pidsus, Kajati Sumsel Pimpin Langsung Ekspose

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Berikut Jumlah Kerugian Negaranya

Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pasal-pasal suap semata. Penyidik akan mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri,” tegasnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kejati Sumsel kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek irigasi tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google