Perkara Pidsus, Kajati Sumsel Pimpin Langsung Ekspose
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Berikut Jumlah Kerugian Negaranya
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pasal-pasal suap semata. Penyidik akan mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri,” tegasnya.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kejati Sumsel kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek irigasi tersebut. ***