https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Perkara Pidsus, Kajati Sumsel Pimpin Langsung Ekspose

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 20 Februari 2026.

Yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto bersama dengan Para Pejabat Utama.

Serta Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

BACA JUGA:Sidang Bidang Perpajakan, Kejati Banyuasin Pastikan Penegakan Hukum Profesional

BACA JUGA:Sebelum Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Usut Dugaan Korupsi FLPP

"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Kajati Sumsel dalam memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," ujarnya.

Sebelumnya, penahanan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi di Muara Enim karena Kejati Sumsel sudah mengantongi dua alat bukti, salah satunya slip transfer Rp1,6 miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak dari KT.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Slip Transfer Rp 1,6 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditahan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya?

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 18 Februari 2026 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google