Kembangkan Ungkap Kasus 17 Kg Ganja Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang Bakal Gandeng Polda Bangka Belitung
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dalam ungkap kasus Polsek Sukarami Palembang.--Kurniawan
Terungkapnya kasus ini oleh anggota Polsek Sukarami Palembang yang berawal dari informasi masyarakat yang mendapatkan titipan koper dari tersangka Haries sekira pukul 07.00 WIB sebelum penangkapan.
Sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib hingga anggota menemukan 9 bungkus paket dalam koper dan 8 paket lainnya berada di dalam kardus yang ditinggalkan para tersangka.
BACA JUGA:Wah! 4,8 Kg Sabu Dimusnahkan Dengan Menggunakan Alat Ini, Berikut Penjelasan Kepala BNNP Sumsel
"Kemudian anggota Polsek Sukarami kita melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Ahad 31 Desember 2023 di loket Bus Jalan Soekarno-Hatta, sekira pukul 02.30 WIB," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*