Eks Wawako Finda dan Suami Tempuh Jalur Banding
Eks Wawako Fitrianti Agustinda ajukan banding kasus korupsi PMI Palembang-chatgpt-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Drama hukum kasus korupsi dana PMI Kota Palembang kembali memanas.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kompak mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
Google Advertisement Below
Langkah hukum itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/3/2026).
Permohonan banding didaftarkan sejak 20 Februari 2026 dan kini resmi diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.
BACA JUGA:Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Korupsi APAR Dana Desa Empat Lawang, Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara
Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa. Publik pun menanti, apakah vonis akan diperberat, diperingan, atau tetap.
Tak hanya terdakwa yang bergerak. Kejaksaan Negeri Palembang juga langsung melawan. Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.
Menurut Ali Rizza, langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding,” ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang Tahun 2024, 99 Kegiatan Belanja Bangunan Diduga Fiktif
BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Koni TA 2023, Siapa Saja Mereka
Informasi yang diperoleh jaksa, banding yang diajukan pihak terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI Kota Palembang.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair kasus korupsi dana PMI.