Melalui Restorative Justice, Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose RJ Perkara ini Secara Daring
Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui RJ dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejari OKU Selatan secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel
"Manfaat restorative justice dalam perkara ini dengan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan," ungkapnya.
Tersangka tetap dapat merawat orang tuanya, adanya respon positif dari masyarakat terhadap pelaksanaan MKR ini bahwa telah terjadi perdamaian.
BACA JUGA:Jangan Jadi Penonton! JMS Kejati Sumsel Ajak Siswa Jadi Pelindung dari Perundungan
Kemudian menghindarkan dari paradigma balas dendam dan proses penanganan perkara dari segi biaya lebih bermanfaat.**