Peraturan Menteri Terbit, Awas Jangan Sembarang Modif, Baca Biar Tertib
Bengkel Modifikasi Motor Custom Harus Rutin Melapor Hasil Modifikasinya-freepik.com-
BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel Terima Penghargaan Proklim 2023, Salah Satunya Pj Gubernur Agus Fatoni
Dalam pasal 43 dikatakan bengkel kustomisasi dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan desain kendaraan bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.
Kemudian bengkel kustomisasi diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.
Di bawah payung hukum baru ini bengkel kustomisasi juga dapat melakukan konversi motor penggerak dari motor konvensional ke motor listrik.