Kejati Sumsel dan BSI Jalin Kerja Sama, Berikut Bidangnya
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bersama BSI di Pavilion BSI Jendral Sudirman Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Yang dilakukan antara PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Pavilion BSI Jendral Sudirman Palembang, Kamis 2 April 2026.
Google Advertisement Below
Kajati Sumsel turut didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pidana Militer.
Kemudian Asisten Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Para Kepala Seksi Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggin Sumatera Selatan
BACA JUGA:Pastikan Legalitas Aset, Kejari OKI dan Kejati Sumsel Sinkronisasi Data Pertanahan
BACA JUGA:Jangan Jadi Penonton! JMS Kejati Sumsel Ajak Siswa Jadi Pelindung dari Perundungan
Selanjutnya giat acara dilanjutkan dengan Sharing Session dan Kajati Sumsel menjadi Narasumber pada giat acara tersebut.
Dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Keuangan Negara dan Optimalisasi Bisnis Perbankan Syariah melalui Kerjasama Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Kajati Sumsel tersebut melakukan penandatanganan MoU dan menjadi narasumber kegiatan BSI," ujarnya.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi Forkopimda, Aspidum Kejati Sumsel Hadiri Safari Ramadan di Bank Indonesia
Dalam topik pembahasannya membahas tentang Identifikasi Resiko Perbankan yangn meliputi Credit Risk (Gagal Bayar/Macet), Market Risk (Resiko perubahan harga pasar, Resiko Suku Bunga dan Resiko Nilai Tukar).
Kemudian Liquidity Risk (ketidak mampuan Bank memenuhi kewajiban utang jatuh tempo, menuju kebutuhan kas), Operasional Risk (System tidak berjalan, serangan siber, skimer, penipuan dan lainnya).