https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Tina Francisco Minta Pengadilan Batalkan Eksekusi

Tina Francisco saat mendatangi juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Palembang untuk mengajukan permohonan membatalkan eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh Bank BRI.-janta koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tina Francisco (45) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh pihak Bank BRI dan dijadwalkan pada 8 April 2026.

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Google Advertisement Below

Kepada wartawan, Tina menyampaikan permohonannya kepada juru sita PN Palembang agar menunda atau membatalkan eksekusi karena perkara perdata yang ia ajukan masih dalam proses persidangan.

“Gugatan perdata yang saya ajukan saat ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Gelar Sidang Perkara Ini, Kasus Apakah Itu?

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Masalah Apa?

Tina mengaku telah berupaya melunasi kewajibannya sehari sebelum pelaksanaan lelang pada April 2025.

Ia menyebut diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 miliar sebagai syarat pembatalan lelang.

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, namun penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menyoroti selisih nilai aset berdasarkan hasil penilaian independen oleh KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan yang mencapai Rp10,376 miliar, sementara harga lelang hanya Rp3,21 miliar.

BACA JUGA:Kajari Ogan Ilir Beraudiensi Dengan Kepala Pengadilan Negeri Kayu Agung, Apa Pembahasannya

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayu Agung Kelas IB Gelar Sidang Pembacaan Putusan, Kasus Apa?

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan nilai limit lelang.

Selain itu, Tina mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses yang ia alami, termasuk saat menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke pihak bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan