Tina Francisco Minta Pengadilan Batalkan Eksekusi
Tina Francisco saat mendatangi juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Palembang untuk mengajukan permohonan membatalkan eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh Bank BRI.-janta koranpalpres.com-
Ia mengaku sempat kesulitan memperoleh tanda terima dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat, meski kemudian ia temui langsung.
Kejanggalan lain terjadi pada hari pelaksanaan lelang, saat ia berupaya menemui pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak berhasil bertemu dengan pejabat terkait meskipun telah berpindah lokasi sesuai informasi yang diterimanya.
BACA JUGA:Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?
“Saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai debitur, namun merasa dipersulit,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keputusan lelang yang nilainya lebih rendah dari nilai penyelesaian yang ia ajukan sebesar Rp4,134 miliar.
Sementara itu, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, sejumlah pegawai yang ditemui wartawan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Pimpinan sedang rapat di kantor wilayah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait hal ini,” ujar salah satu pegawai.