Monitoring Work From Home, Sekda Muba Tegas WFH Bukan Libur Kerja
Sekda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., menegaskan kebijakan WFH bukan libur kerja namun tata kelola jam kerja dan posisi bagi PNS atau ASN.--sumber foto: chat gpt
SEKAYU, KORANPALPRES.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., memimpin langsung kegiatan monitoring pelayanan publik dan peninjauan pelaksanaan Work From Home (WFH) di sejumlah dinas serta instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Jumat 10 April 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa meskipun pola kerja dinamis sedang diterapkan, kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sekayu tidak mengalami penurunan.
Google Advertisement Below
Dalam tinjauan lapangan ini, Sekda didampingi Dian Marvita, SH (Plt. Inspektur Kabupaten Muba), Kasat Pol PP diwakili Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita purnama serta para perwakilan dari Prokopim dan Dinkominfo Muba.
Kunjungan pertama diawali di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba.
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Karhutla 2026, Pemerintah Daerah Diminta Siaga
BACA JUGA:Audit BPK, Bupati Muba Minta Perangkat Daerah Wajib Kooperatif dan Proaktif
Bersama tim BKPSDM, Sekda melakukan pengecekan kehadiran pegawai secara langsung guna melihat perkembangan pola kerja.
Dalam arahannya, Syafaruddin menegaskan bahwa BPBD merupakan instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
“BPBD ini tidak menerapkan WFH karena ini adalah pelayanan langsung masyarakat terhadap bencana-bencana. Kita sama-sama paham kalau bencana ini memerlukan tanggap darurat setiap waktu,” terang Sekda di hadapan personel BPBD.
Sekda Muba juga meluruskan pandangan keliru mengenai WFH. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari adaptasi manajemen kerja, bukan sarana untuk bersantai.
BACA JUGA:Pemkab Muba Amankan Hak Fiskal Daerah Rp 1,5 Triliun, Ini yang Dilakukan
“Kita memang saat ini menerapkan WFH, tapi ini bukan menambah hari libur. Ini adalah tata kelola jam-jam kerja dan posisi bagi PNS atau ASN,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan WFH memiliki batasan yang jelas, terutama bagi pejabat struktural.