Gagalkan Peredaran Shabu, Polisi Amankan Pria di Talang Betutu
Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pengedar sabu.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial W (44) berhasil diamankan di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin 20 April 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara terukur guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini
Sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 032 RW 012 Kelurahan Talang Betutu.
Tersangka yang berada di dalam rumah tidak dapat berkutik saat petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan langsung tersangka.
BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu buah pipet plastik runcing, satu unit timbangan digital warna silver.
Serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.
