https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Bandar Narkoba OKU Timur Diringkus Tanpa Perlawanan, Polisi Sita 70 Paket Sabu dan Ekstasi

bandar narkoba ditangkap di OKU Timur dengan barang bukti sabu dan ekstasi-Ist/koranpalpres.com-

MARTAPURA,KORANPALPRES.COM - Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial S (42) diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, SH segera melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Dalami Video Viral Penampakan Bandar Narkoba

BACA JUGA:Bandar Narkoba Ketakutan, Satnarkoba Polres Prabumulih Makin Beringas Tangkap 2 Bandar

Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di ruang tamu tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam dompet kecil di kantong celana tersangka.

Selain itu, turut diamankan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram, 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 5,43 gram, satu buah skop plastik dari pipet, satu buah dompet, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA:Ini Tuntutan Kejari Lahat Terhadap Bandar Narkoba Yang Tusuk Anggota Polisi

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Baturaja Diciduk Polisi Saat Hendak Bertransaksi di Jalan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google