Sebelum Lunasi Bipih 2024, Jemaah Haji Harus Penuhi 1 Syarat Ini, Apa Kira-Kira?

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie memberikan keterangan pers mengenai persyaratan penting bagi jemaah haji sebelum melakukan pelunasan Bipih 2024,--kemenag ri

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2024, setiap jemaah haji harus memenuhi persyaratan istithaah kesehatan. 

Persyaratan tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih 2024,” tutur Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Anna merinci, jadwal pelunasan Bipih 2024 tahap pertama dibuka 10 Januari – 12 Februari 2024. 

BACA JUGA:Siapkan Produk Baru, Bank Muamalat Maksimalkan Potensi Ekosistem Haji dan Umrah

Untuk tahap pertama ini sambung Anna, pelunasan Bipih 2024 diperuntukkan bagi 3 kategori jemaah haji, antara lain: 

a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; 

b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; 

c) jemaah haji reguler cadangan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Berapa Ongkos Haji 2024? Ini Besaran BPIH 1445 H Sesuai Keppres dan Tahapan Pelunasannya

“Ditjen PHU sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini,” cetus Anna. 

Pada hari pertama timpal Anna, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan Bipih 2024, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan.

Lebih lanjut dia mengimbau jemaah agar segera melakukan pelunasan Bipih. 

Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan