https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

PN Kelas IB Kayuagung Gelar Sidang Lanjutan Perdata, Kasus Apa?

PN Kelas IB Kayuagung telah melaksanakan lanjutan sidang perdata dalam perkara sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kayuagung telah melaksanakan lanjutan sidang perdata dalam perkara sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung, Selasa 8 April 2025. 

Sidang ini diadakan dengan agenda pembacaan putusan secara e-litigasi. Proses e-litigasi ini merupakan langkah inovatif yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum. 

"Dengan menggunakan sistem e-litigasi, semua pihak yang terlibat dapat mengikuti jalannya persidangan secara daring tanpa harus hadir secara fisik di ruang siding," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H. 

Hal ini sangat penting terutama dalam situasi di mana mobilitas terbatas atau untuk meminimalisir kerumunan.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Sumsel, Begini Harapan Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai

BACA JUGA:Plt. Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Sumsel, Ada Giat Apa

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua.

Serta didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Anisa Lestari, S.H., M.Kn., dan Indah Wijayanti, S.H., M.Kn. 

Membacakan putusan terkait sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung. Perkara ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut dan telah melalui serangkaian proses hukum sebelumnya.

Bahwa pembacaan putusan ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya pada 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan, Ini Pejabat Yang Hadir

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Yang mengagendakan Pembacaan Kesimpulan, bahwa putusan sidang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan rincian.

Dalam Konvensi menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, menolak eksepsi Tergugat Konvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google