https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Warga Karang Jaya Muratara Kembali Dibekuk Polres Lubuk Linggau, Gara-gara Apa?

Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria asal Muratara yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.--istimewa

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin 11 Mei 2026, sekira pukul 14.30 WIB.

Google Advertisement Below

Tersangka yang diamankan berinisial EK (32), seorang petani pekebun warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram yang dibalut menggunakan kertas warna putih dan digenggam di tangan kanan tersangka. 

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Patroli Malam, 3 Titik Lokasi Rawan Kriminalitas di Pemulutan Ogan Ilir ini Jadi Sasaran

BACA JUGA:Keamanan Level Tinggi! Ini 5 Alarm Anti Maling Rumah yang Terbukti Efektif Menghalau Aksi Kriminal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Sumsel karena kembali memperlihatkan pola penangkapan warga dari arah Muratara di jalur Jalan Lintas Sumatera Lubuk Linggau dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan