Pembangunan Infrastruktur Desa Membuka Jalan Petani Angkut Angkut Hasil Kebun, Ini Penampakannya
Tampak para pekerja sedang mengaduk semen untuk membangun jalan kebun, Senin 15 Januari 2024-Foto:Bernat Albar/-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Apa yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat memang tiada duanya.
Apabila di desa lain membangun ingat jalan usaha tani (JUT), tidak bagi kepala desa (Kades) yang satu ini. Yang mana, dengan dana desa (DD) tahap 3, tidak hanya kendaraan roda dua saja yang bisa melintas, roda empat pun dapat mengangkut hasil kebun.
"Betul, aksesnya sepanjang 697 meter, lebar 3 meter yang memang dibangun khusus di perkebunan milik warga," terang Kepala Desa (Kades), Alpian, Senin 15 Januari 2024.
Selama ini, sambung dia, hasil perkebunan yang diangkut mesti roda dua, yang dimodifikasi mengingat aksesnya yang bertanah lembut.
BACA JUGA:TPU Kebun Bunga Overload! Ini Solusi yang Diarahkan Pj Sekda Palembang Sebagai Alternatif
"Makanya, hasil musyawarah desa (Musdes) mayoritas penduduk menginginkan adanya infrastruktur jalan," terangnya.
Disamping itu, sambung dirinya, pihaknya juga membangun jalan cor beton sepanjang 357 meter, lebar 1,5 meter dan tinggi 0,15 cm.
"Ini juga dimanfaatkan menuju persawahan yang pengerjaannya telah rampung. Dan bisa dipergunakan oleh masyarakat," sebut dia.
Pendek kata, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan inovasi dan terobosan, untuk kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan serta kemudahan akses.
"Insyaa Allah, kedepannya akan terus melakukan yang terbaik, demi kemajuan serta perkembangan desa lebih baik lagi," tukas Alpian.
Terpisah, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, pihaknya didalam monitoring dan evaluasi (Monev), bukannya mencari kesalahan melainkan membimbing sekaligus mengarahkan Pemdes, agar didalam penyampaian laporan tidak ada temuan.
"Seperti yang sudah-sudah monev yang kami lakukan ini, tiada lain guna melihat sejauh mana hasil laporan-laporan serta kelengkapan secara administrasi, atas penggunaan anggaran dari pemerintah pusat," terang dia.
Terpenting, masih katanya, dana desa yang telah dianggarkan dan dimasukkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dapat disesuaikan dan tidak menyimpang terlampau jauh.