Ancaman Kebebasan Pers: AJI Palembang Bahas Gugatan Massal 25 Media
AJI Palembang menggelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers di tengah gugatan terhadap 25 Media bergulir di PN Palembang.-Ist/koranpalpres.com-
PALEMBANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi "Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat" di Kopi Lawas, Ahad 17 Mei 2026.
Forum ini menyoroti gugatan hukum massal terhadap 25 media di PN Palembang, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di Sumatera Selatan.
Alarm Keras Bagi Kebebasan Pers
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menyatakan kasus ini dipicu pemberitaan peliputan korupsi, sekaligus menjadi momentum memperkuat pemahaman hukum jurnalis.
BACA JUGA:Tafsir Al-Azhar dan Etika Jurnalistik: Menimbang Ulang Tanggung Jawab Informasi di Era Digital
BACA JUGA:Musi Banyuasin Melawan Hoax: Hari Kebebasan Pers adalah Kebebasan Kita Bersama!
Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman mekanisme sengketa pers agar jurnalis lebih waspada dan terlindungi.
Sengketa Pers Wajib Melalui Dewan Pers
Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.
Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.
BACA JUGA:Urgensi Tafsir Maudu’i dalam Menghadapi Era Post-Truth: Menakar Integritas Jurnalisme Berbasis Wahyu
BACA JUGA:Menakar Etika Dalam Hadis Tabayyun di Tengah Etika Jurnalisme Modern
Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media.
Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.