https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ancaman Kebebasan Pers: AJI Palembang Bahas Gugatan Massal 25 Media

AJI Palembang menggelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers di tengah gugatan terhadap 25 Media bergulir di PN Palembang.-Ist/koranpalpres.com-

Senada Direktur LBH Palembang Ipan Widodo menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik harus melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan.

"Semua perkara pers harus melewati Dewan Pers," tegas Ipan, perwakilan LBH, seraya menyoroti pentingnya eksepsi kewenangan absolut karena pengadilan negeri dinilai tidak berwenang langsung mengadili perkara ini.

Ipan memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers.

BACA JUGA:Geger! Jurnalis Senior Anto Narasoma Sebut DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian, Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Garuda Rescue Nusantara Latih Jurnalis Palembang Lewat Workshop Media Safety, Dari CPR hingga Etika Liputan

Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers.

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Tutup AMJC 2025 dengan Acara Fun Gathering, Apresiasi Jurnalis Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pelepasan Mahasiswa MBKM Prodi Jurnalistik UIN Raden Fatah: Perkuat Kolaborasi Akademik dan Media

Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google