https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Penjual Kucing Luwuk Divonis 6 Bulan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dengan agenda pembacaan vonis penjual satwa Kucing Luwuk, Senin 18 Mei 2026.-janta koranpalpres.com-

Terdakwa juga mengaku sudah empat kali menjual kucing kuwuk dengan cara yang sama, dan mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap menjual kucing kuwuk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google