https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Penjual Kucing Luwuk Divonis 6 Bulan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dengan agenda pembacaan vonis penjual satwa Kucing Luwuk, Senin 18 Mei 2026.-janta koranpalpres.com-

Terdakwa juga mengaku sudah empat kali menjual kucing kuwuk dengan cara yang sama, dan mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap menjual kucing kuwuk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan