https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Vonis Hakim Lebih Rendah dari JPU, Kasus Penguasaan Lahan Negara 1.756,53 hektare di Musi Banyuasin

vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU kasus lahan negara Musi Banyuasin-janta koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALRPES.COM – Kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin memasuki masa pembacaan vonis.

Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Ir. Amin Mansur divonis 3 tahun penjara.

Google Advertisement Below

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 6 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Penjual Kucing Luwuk Divonis 6 Bulan

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. 

Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pokir DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan hak atas tanah, laporan produksi, hingga dokumen pajak tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Dalam putusan itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan