https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejari Prabumulih Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Ini Tujuannya

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam mendukung kegiatan SPIP Manajemen Risiko.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam mendukung kegiatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Manajemen Risiko, Selasa 19 Mei 2026.

Hal ini guna meningkatkan kinerja pegawai Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.

Google Advertisement Below

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

BACA JUGA:Program JMS, Kejati Sumsel Datangi Sekolah Ini

Serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Akhmad Syaikhu, S.SiT., M.H., beserta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.

Para kepala desa dan lurah dari wilayah pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta MDPP sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan bahwa sosialisasi anti korupsi merupakan upaya memperkuat budaya kerja berintegritas dan mencegah praktik penyimpangan.

Khususnya pada sektor pelayanan publik. Kejaksaan juga berperan mendukung keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui langkah pencegahan, pendampingan hukum, dan penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. 

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi

"Kejaksaan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum dan sosialisasi anti korupsi agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga pelayanan publik berjalan optimal," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bapak Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., turut menyampaikan materi mengenai peran Bidang Pidsus dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan