Waduh! Ketahuan Kencing di Pinggir Jalan, Sopir Truk Ini Ditangkap Anggota Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan BS.--Kurniawan

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan 4 (empat) buah baby tank ukuran 1 ton, namun 1 (satu) buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.   

Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak. Akibat perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Kepala Basarnas Palembang, Begini Pembahasan Dalam Pertemuannya

BACA JUGA:Wah! Ada Dapur Umum di Lokasi Banjir, 1.000 Porsi Nasi Kotak Per Hari Disiapkan Sat Brimob Polda Sumsel

Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan