https://palpres.bacakoran.co/

Pemerintah Kebut Digital ID dan Government Cloud

Integrasikan Layanan Digital, Pemerintah Kebut Digital ID dan Government Cloud-KOMINFO-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah mempercepat langkah transformasi dan integrasi layanan digital. 

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin koordinasi detail tindak lanjut arahan itu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian.

“Kami tadi bahas sangat detail, dipimpin Pak Luhut, dengan concern terkait pembentukan Govtech, penguatan identitas kependudukan digital atau Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional. 

Tiga hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah, dimana kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak terpisah-pisah seperti selama ini,” jelas MenPANRB Azwar Anas usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Marvest Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Resmi Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Wamen Nezar Patria: Industri TV Nasional Perlu Adaptif Hadapi Disrupsi

Menteri Anas mengatakan, dukungan dari setiap instansi terkait dapat membantu proses percepatan kehadiran layanan digital pemerintah di Indonesia. 

“Arahan Presiden bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah menjadi sebuah keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Langkah kedepan yang perlu diambil adalah memastikan keselarasan dengan tata kelola yang ada,” tuturnya.

Keterpaduan layanan digital pun telah diamanatkan melalui penugasan BUMN Perum Peruri sebagai unit GovTech Indonesia dengan nama INA Digital. 

Instruksi ini pun telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No. 82/2023. GovTech tersebut akan memandu keterpaduan layanan digital nasional.

BACA JUGA:Keren, Tokoh Nasional Hafisz Tohir Sabet Penghargaan Voice of Democracy, Ini Rahasianya!

BACA JUGA:KH Ma'ruf Amin: Para Tokoh Bangsa Ajak Bersama-sama Jaga Keutuhan Terutama Terkait Pemilu 2024 Ini

Menteri Anas optimistis, dengan komitmen dan kerja keras kementerian dan lembaga terkait, keterpaduan layanan digital pemerintah bakal segera terwujud pada tahun ini.

“Sehingga Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, single sign on, efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan