https://palpres.bacakoran.co/

Program Lapor Pak Kapolres Membuahkan Hasil, Tersangka Narkoba Ditangkap Sebab Laporan Warga

Berkat program Lapor Pak Kapolres, seorang tersangka pengedar sabu berhasil diciduk.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Program Lapor Pak Kapolres dari Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan yang membuat laporan untuk pelayanan Kamtibmas bagi masyarakat Pagaralam membuahkan hasil.

Tidak sia-sia peluncuran program Lapor Pak Kapolres yang dinisiasi Polres Pagaralam ini.

Program mulia itu berhasil membongkar sebuah kejahatan narkoba.

Adalah tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu JR hanya bisa pasrah saat anggota Satnarkoba Polres Pagaralam menggeruduk kediamannya. 

BACA JUGA:Musim Penghujan Ini Kapolres Minta Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Petugas langsung mendapatkan barang bukti (BB) karena memang aksi petugas sangat cepat berkat laporan warga.

Dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum selanjutnya.

Hal ini dijelaskan oleh Wakapolres Pagaralam, Kompol Helmi Ardiansyah saat press release, Kamis (18/01) didampingi Kabag Ops Kompol Herri Widodo dan Kasi Humas AKP Matoni.

Menurut Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang masuk ke Lapor pak Kapolres pada 14 Januari lalu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Banpol Via Website, Polres Pagaralam Buka Pengaduan Lapor Pak Kapolres

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan kemudian di kelurahan Bangunrejo ternyata meamng ada transaksi narkoba. 

Hasilnya sabu-sabu dan tersangka JR  berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sabu-sabu itu yang diamankan tersebut terdiri dari beberapa klip berisikan kristal putih diduga Sabu SSabu seberat 5.37 gram dari  total 13.88 gram.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan