Sandiaga Sampaikan Presiden Sudah Beri Arahan, Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda Dulu
Menparekraf memastikan kenaikan pajak hiburan ditunda dulu setelah presiden memberikan arahan.-Kemenparekraf-
Gugatan tersebut diajukan karena para pemohon merasa terbebani oleh kebijakan PBJT seni dan hiburan yang setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 40-75 persen.
Dengan penundaan penerapan kenaikan pajak hiburan, pemerintah memberikan peluang bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review dan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan tarif pajak hiburan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, hal tersebut menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pentingnya Digital Payment dalam Pembayaran Pajak melalui Portal Nasional
Prosesnya (Judicial Review) tersebut baru pada 3 Januari 2024 lalu dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya.
“Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Menparekraf Sandiaga Uno usai "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) kemarin di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Sandi memastikan pemerintah akan hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha hiburan.
Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini nantinya akan sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Oleh sebab itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi.
Solusi tersebut seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," ujarnya.
Sandiaga Uno mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama.