https://palpres.bacakoran.co/

Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu

daftar gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas pemilu 2024 mengalami kenaikan yang berpotensi pada kenaikan gaji saksi pemilu 2024 juga ikut naik-Foto:Andre/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam Pemilihan umum atau pemilu terdapat beberapa unsur yang penting pada saat pemilu.

Saksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan pengawas TPS memiliki peran penting dalam Pemilu 2024.

Meski memiliki peran dan tugas masing-masing, tapi keberadaan Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika melihat daftar gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas pemilu 2024 mengalami kenaikan yang berpotensi pada kenaikan gaji saksi pemilu 2024 juga ikut naik.

BACA JUGA:4.000 Pasukan TNI AD Siaga Pemilu 2024, Danrem 044/Gapo Sebut 3 Daerah Ini Jadi Prioritas

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dan Ini Besarannya, Catat Juga Jadwal Rekrutmen

Ketua KPU Prabumulih, Martadinata mengatakan, daftar Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024. 1.

Gaji Saksi Pemilu 2024, hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024. Merujuk pada Pemilu 2019, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Jika melihat daftar gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas pemilu 2024 mengalami kenaikan yang berpotensi pada kenaikan gaji saksi pemilu 2024 juga ikut naik.

Gaji saksi pemilu 2024 di prediksi berkisar Rp 150.000- Rp 300.000 yang akan dibayarkan oleh partai politik atau peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ini Strategi Cerdas yang Dilakukan Komisioner Muda KPU Mura Akhmad Sukur

BACA JUGA:5 Wilayah TPS yang Rawan dan Harus Dijaga Ketat Aparat Kepolisian, Ini Nama Daerahnya

2. Gaji KPPS Pemilu 2024. Gaji KPPS 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS. Dengan selisih Rp 100 ribu dari upah yang di terima ketua dan anggota KPPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan