Korem 043/Gatam Wilayah Kodam II/Swj Sosialisasikan Netralitas TNI AD Kepada Anggota Pada Pemilu 2024
Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Inf Bambang Semiana membacakan sambutan Danrem 043/Gatam wilayah Kodam II/Swj, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE dalam kegiatan sosialisasi Netralitas TNI kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II--Pendam II/Swj
LAMPUNG, KORANPALPRES.COM - Menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan bulan februari mendatang, Korem 043/Gatam wilayah Kodam II/Swj.
Melaksanakan sosialisasi Netralitas TNI kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj.
Bertempat di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam yang beralamat di Jalan Teuku Umar Penengahan, Bandar Lampung, Rabu 24 Januari 2024.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang Netralitas khususnya Persit Kartika Chandra Kirana dalam pelaksanaan rangkaian Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Kodam II/Swj Proses Hukum Oknum Anggota Desersi dan Diduga Menipu
BACA JUGA:Panen Padi, Satgas Yonarhanud 12/SBP Dibawah Komando Kodam II/Swj Ketahanan Pangan di Perbatasan
Komandan Korem 043/Gatam wilayah Kodam II/Swj, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE dalam sambutannya yang dibacakan Kasiren Korem 043/Gatam wilayah Kodam II/Swj, Kolonel Inf Bambang Semiana menyampaikan, bangsa Indonesia saat ini, sedang melaksanakan agenda besar berupa rangkaian kegiatan Pemilu tahun 2024.
Mengingat sangat pentingnya kegiatan ini bagi anggota Persit terkait larangan, hak dan kewajiban serta aturan yang harus dipedomani.
Diantaranya tidak boleh terlibat dalam Politik praktis, dilarang menjadi peserta juru kampanye serta dilarang menjadi Tim Sukses dan lain sebagainya.
“Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini kiranya dapat mengingatkan dan menambah wawasan anggota Persit khususnya di jajaran Korem 043/Gatam wilayah Kodam II/Swj sehingga jauh lebih siap dan tidak salah melangkah di tahun Politik yang sangat dinamis ini," terangnya.
Sementara itu, Paur Undang/Lahkara Kumrem, Kapten Chk Iman Rohiman, selaku pemateri menyampaikan Netralitas TNI telah tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 Bab II pasal 2.
Dimana jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara Nasional, tentara profesional, tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.