5 Kantor Pertanahan di Sumsel Masuk Zona Kuning, Potensi Pungli dan Ketidakpatutan Pelayanan Masih Terjadi

Ombudsman Sumsel memberikan penilaian kepada pelayanan di 5 kantor pertanahan di Sumsel dengan zona kuning-Foto: Ombudsman Sumsel for koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ombudsman Perwakilan Sumsel memberikan penilaian kepada 5 kantor Pertanahan di Sumsel ini masuk dalam zona kuning.

Penilaian kategori pelayanan publik ini dikarenakan beberapa kantor pertanahan tersebut masih berpotensi pungutan liar atau pungli serta ketidakpatutan dalam pelayanan.

Hal ini diketahui saat Ombudsman Perwakilan Sumsel mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan, di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumatera Selatan.

Pengumuman tersebut disertai dengan penyerahan Penghargaan berupa sertifikat kepada Kantor Pertanahan yang mendapat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi dan Tinggi.

BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Beri 4 Catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel, Begini Isinya!

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI didampingi oleh Kepala Perwakilan dan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan.

Selain itu terlihat hadir Kepala Kantor Pertanahan yang mendapat Zona Hijau beserta para Kepala Seksi dan Staf yang membidangi Pelayanan Publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.,SH,M.Hum mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU 25/2009 tentang pelayanan publik.

Dalam regulasi tersebut penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi standar pelayanan.

BACA JUGA:Hanya Polres Ini Dapat Zona Kuning Pelayanan Publik di Sumsel, Indikatornya Apa? Begini Penjelasan Ombudsman

Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.

“Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2022 sampai dengan sekarang, Ombudsman RI melakukan penyempurnaan lagi atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Adrian didampingi Koordinator Tim Penilaian, Hendrico.,SH,CLA.

Hingga akhirnya, penilaian tersebut terbagi pada pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.

Berikut ini hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2023 di lingkungan Kantor Pertanahan se Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan