Ada Aktivitas Penambangan Liar di Hutan Lindung, Polres Lakukan Beberapa Hal Ini
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK--Eko
PAGARALAM – Adanya aktivitas penambangan liar ternyata banyak dilakukan di wilayah hutan lindung Rimba Candi. Hal ini membuat pihak Kepolisian meningkatkan perhatiannya.
Sebab laporan warga terhadap aktivitas penambangan baik galian C atau bahkan emas sudah masuk. Polres Pagaralam akan terus menelusuri dugaan adanya aktivitas penambangan galian C di kawasan hutan lindung itu.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK didampingi Kanit Pidsus Reskrim menyatakan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait aktivitas diduga galian C ilegal tersebut.
Aktivitas itu, menurutnya bisa menyebabkan kerusakan parah terhadap lingkungan. “Kami akan terus mendalami laporan terkait galian C ilegal itu,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA:CoinEx dan SlowMist Berkolaborasi Memperkuat Sistem Keamanan Kripto
Kapolres menegaskan pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas itu. Ia juga mengklaim sudah memanggil masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas galian C tersebut.
“Kegiatan pengambilan dan eksploitasinya adalah illegal, sebab sepengetahuan kami belum ada izin galian C yang keluar,” ujarnya. Namun ketika tim Polres mendatangi tempat itu, lanjutnya, aktivitas di tempat itu tidak ada.
Akan tetapi, ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas di lokasi agar proses penambangan tidak terulang lagi. “Penambangan galian C yang tidak berizin seperti ini tidak memberikan pemasukan kepada negara juga dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang atau merusak lingkungan jadi harus dikontrol keberadaannya,” tegas Kapolres.
Sebelum ini Kepolisian Resor Pagaralam ikut memberikan perhatian penuh terhadap informasi adanya aktivitas penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi.
BACA JUGA:Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Kodim 0432/Basel Gelar Komsos di Desa Gedung
Kapolres didampingi Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Iptu Yopi Maswan, menegaskan, aktivitas penambangan liar adalah tindakan melawan hukum.
Apalagi,kata dia kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang mesti harus dijaga kelestariannya. “Akan kami telusuri lebih dalam temuan aktivitas tambang emas ilegal itu sebab itu adalah kegiatan ilegal apalagi lokasinya masuk kawasan hutan lindung yang memang tidak boleh ada aktivitas tanpa izin,” akunya.
AKBP Erwin menduga bahwa para pelaku penambang emas liar ini mempunyai sokongan dana dari para investornya sehingga mampu memiliki peralatan pendukung untuk menambang.
Hal ini perlu didalami lebih lanjut untuk mencari siapa para penyokong dana itu. “Kalau para penambang itu sudah menggunakan peralatan permesinan yang sudah cukup modern tentu ada kecurigaannya kegiatan itu ada pihak yang mendanainya dan hal perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengungkapnya,” tambahnya.