OPINI: Membaca Pasal 281 UU Pemilu Secara Sistemik

Opini membaca Pasal 281 UU Pemilu secara sistematik ditulis oleh Direktur Bidang Politik dan Kebijakan PD PRIMA DMI Palembang 2023-2026, Ichsan Juliansyah--Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden

Pernyataan Jokowi disampaikan setelah bawahannya seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Bahlil Lahadali yang juga seorang menteri Investasi/Kepala BKPM ikut hadir di salah satu tim pemenangan pada debat Cawapres ke 4.

Padahal sudah sangat jelas pasal 282 yang berbunyi "Pejabat negara, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye".

BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja Pemerintah, Evaluasi Aturan Terkait Mutasi Rotasi Pejabat

BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah dan Puluhan Kolam Rusak Diterjang Banjir, Ini yang Dilakukan TPHP Lahat

Kalau memang pembantu presiden tersebut mau berkampanye maka silahkan secara gentleman untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga kepercayaan masyarakat tidak terus menurun terhadap kualitas politik kita hari ini.

Berdasarkan Indeks Demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (flawed democracy) ditunjukkan pada terakhir 2022 sebesar 6.71.

Jangan sampai Jokowi pada setiap pidato kenegaraannya selalu menekankan agar TNI, Polri, ASN bersikap netral pada pemilu 2024, justru Ia sendiri yang malah melanggar.

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Satgas Yonif 200/BN Dibawah Komando Kodam II/Swj Bantu Sejahterakan Masyarakat Papua

BACA JUGA:Salut! Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 12 Bantu Warga Bangun Jembatan Penghubung Desa Ke Ladang

Paradoks ini sungguh sangat menyayat hati, tidak berlebihan jika kita mengatakan kualitas demokrasi Indonesia saat ini jauh dari prinsip Luber dan Jurdil.

Pesta demokrasi 2024 yang kurang lebih 2 minggu lagi akan berlangsung mesti ditandai dengan perbaikan kualitas para pejabat negaranya dalam berpolitik yakni memegang teguh etika politik.

Khususnya bagi seorang presiden yang tidak sedang cuti untuk maju kembali sebagai Capres.

Apabila seorang presiden dengan terang-terangan membolehkan pejabat negara berkampanye maka akan merusak moral kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:Prediksi Laga Sejarah Baru Timnas Indonesia Kontra Australia di Piala Asia 2024, Shin Tae-yong Siapkan Kejutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan