https://palpres.bacakoran.co/

OPINI: Membaca Pasal 281 UU Pemilu Secara Sistemik

Opini membaca Pasal 281 UU Pemilu secara sistematik ditulis oleh Direktur Bidang Politik dan Kebijakan PD PRIMA DMI Palembang 2023-2026, Ichsan Juliansyah--Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden

BACA JUGA:Daftar Galaxy yang Dapat Update One UI 6.1, Bukan Hanya HP Samsung Galaxy S24 Series Saja!

Moral yang paling diikuti oleh seorang warga negara adalah moral seorang presiden. Oleh karena itu sosok kenegarawanan wajib dimiliki oleh seorang presiden.

Bisa menempatkan dirinya yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak cawe-cawe politik untuk memenangkan salah satu paslon manapun pada pilpres 2024.

Kemudian akhirnya jika memang presiden melanggar larangan tersebut maka sama-sama kita harapkan kepada pihak yang memiliki legalitas untuk menindaklanjuti hal tersebut yakni Bawaslu RI sebagai wasit agar dapat mengambil langkah tegas tidak pandang bulu kepada siapapun itu termasuk ke Jokowi yang saat ini menjabat sebagai presiden sekali pun.

Sehingga harapan kita semua pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, aman, serta berkualitas bagi semua peserta pemilu.

BACA JUGA:Wardah Gelar Skin Science Session dan Mini Beauty Class

BACA JUGA:Unduh Xystv APK, Tonton Langsung Tanpa Buffering dan Iklan!

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan