https://palpres.bacakoran.co/

Samsat OKI Membludak Jelang Batas Akhir Pembayaran, Sehari Layani 150 Pemohon

Pasca libur Panjang pemohon wajib pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat wilayah Kabupaten OKI antri panjang dan membludak-Foto:youtube/sumeks.co-

BACA JUGA:Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu

Termasuk juga membayar pajak lima tahunan. Pemohon ramai melakukan pembayaran pajak hari ini selain karena ada libur panjang juga karena pemohon tidak mau dikenakan denda atau sanksi dari keterlambatan membayar pajak.

"Bagi pemohon yang pajak kendaraannya habis masanya atau mati di 4 hari lalu, maka diberikan dispensasi tidak dikenakan denda tetapi harus membayar hari ini," ujarnya. 

Maka oleh karena itu, hari ini masyarakat atau pemohon yang membayar pajak sangat ramai. Tetapi meskipun ramai, pihaknya tidak kewalahan dan tidak menambah petugas. 

"Alhamdulillah, walaupun ramai yang bayar pajak hari ini, tidak ada kendala. Jaringan internet lancar," terangnya. 

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

Untuk diketahui, libur panjang isra mi'raj dan Imlek, pelayanan diliburkan mulai 8-10 Februari 2024. Dan buka kembali pada Senin 12 Februari 2024.

Keputusan libur kemarin, merupakan keputusan bersama Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja dengan surat keputusan nomor KEP/45/II/2024/DITLANTAS lalu surat keputusan 004/118.4/BAPENDA/2024 dan Surat Keputusan P/3/SP/2024 Jasa Raharja. 

"Kantor Samsat ini juga akan libur kembali pada saat hari pelaksanaan pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 nanti," ucapnya. 

Selanjutnya, pelayanan di Samsat akan buka kembali pada keesokan yakni tanggal 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir

Untuk diketahui ditahun 2023 lalu, pemerintah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dimana pada saat itu sejumlah masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.

Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan