https://palpres.bacakoran.co/

Samsat OKI Membludak Jelang Batas Akhir Pembayaran, Sehari Layani 150 Pemohon

Pasca libur Panjang pemohon wajib pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat wilayah Kabupaten OKI antri panjang dan membludak-Foto:youtube/sumeks.co-

BACA JUGA:Penerimaan 2 Sektor Pajak Ini Belum Optimal Sokong PAD di Kota Palembang, Apa Saja Ya?

Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. 

Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan